Kasus Suap Proyek di Tulungagung, Penyidik KPK Bergerak Lagi

Rabu, 26 Januari 2022 – 10:08 WIB
Penyidik KPK bergerak lagi mengusut dugaan suap proyek yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak melakukan penyidikan kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat

"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1).

Namun, lembaga antirasuah itu belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik KPK.

BACA JUGA: Bentrokan Warga di Maluku Tengah Pecah, Satu Polisi Tertembak

Begitu juga tentang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Fikri.

BACA JUGA: Riko Silalahi Dalangi Pembakaran Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, Motifnya Ternyata

Dia memastikan bakal memublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK juga akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung.

"Hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler