TANGSEL-Guna memaksimalkan penghitungan suara saat pencoblosan Pemilukada Tangsel nanti dan juga meningkatkan kesertaan warga mendatangi TPS, KPUD Kota Tangsel memastikan kalau jumlah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red) di tiap TPS akan berjumlah 7 orangItu sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara
BACA JUGA: 123 Rumah Tersapu Puting Beliung
Ada beberapa opsi mengenai pembentukan KPPS, mulai dari tujuh orang, enam orang hingga lima orang
BACA JUGA: Sutarman Janji Tangkapi Preman
Karena itu, kami memutuskan KPPS di setiap TPS berjumlah 7 orang,” ungkap Subhan, anggota KPUD Tangsel kepada INDOPOS kemarin.Tugas itu meliputi, penghitungan pasca pencoblosan serta berbagai formulirBACA JUGA: Katulampa Sempat Siaga Empat
Ditetapkannya, 7 orang petugas KPPS membuat PPS Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel langsung memasang target partisipasi pemilih pada Pemilukada Tangsel 60 persen atau 6.236 pemilih dari DPT yang ditetapkan di daerah itu 10.393 pemilihKetua KPPS Kelurahan Kademangan, Uwes Hamid, mengatakan dari pengalaman Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang, jumlah pemilih di daerahnya mencapai 5.000 orang lebih
Berkaca dari jumlah itu, dia mengaku optimis tingkat partisipasi pemilih akan meningkat dari Pemilukada Kabupaten Tangerang lalu”Kami targetkan untuk Pemilukada Tangsel pada November mendatang 60 persen warga Kademangan memberikan suaranya,” ungkap sembari mengatakan akan terus menggalakkan sosialisasi Pemilukada agar warga Kelurahan Kademangan gunakan hak pilihnya saat pencoblosan.(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KRL Tabrak Truk Sampah Pemprov DKI
Redaktur : Tim Redaksi