Teuku Bagus Minta Diberi Hukuman Ringan

Selasa, 24 Juni 2014 – 17:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Teuku Bagus M. Noor meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membei hukuman seringan-ringan terhadapnya.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo B. Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6).

BACA JUGA: Tuding Wiranto Kaburkan Fakta soal Pemberhentian Prabowo

Menurut Haryo, ada beberapa alasan mengapa kliennya harus diberikan hukuman yang ringan. Pertama, Teuku Bagus kooperatif mengakui kesalahannya.

Selain itu, Haryo menambahkan, Teuku Bagus dengan gamblang memberikan jawaban dalam persidangan. "Ketiga terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Bantah Tekan Golkar Pecat Kader

Haryo menjelaskan, Teuku Bagus juga sudah mengembalikan semua uang yang dituduh jaksa kepada kliennya sebesar Rp 4.532.964.740. Teuku Bagus, lanjut dia, juga memiliki kemauan dan niat untuk membantu jalannya persidangan guna menghasilkan suatu kebenaran yang utuh untuk pemberantasan korupsi.

"Agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa agar terdakwa bisa kembali ke masyarakat guna dapat melanjutkan kehidupan dan kewajibannya sebagai warga negara," ujar Haryo.

BACA JUGA: Menhut Belum Keluarkan Izin Terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan Bogor

Selain itu, Haryo juga meminta agar Teuku Bagus bisa diberikan pidana yang ringan. "Dan dapat menjatuhkan pidana denda yang seringan-ringannya pula kepada terdakwa," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Minta BUMN Beri THR 2 Minggu Sebelum Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler