jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Riefky Harsya, Jumat (10/1). Namun, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, itu tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Teuku Riefky Harsya dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami
"Saksi tidak hadir," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Riefky yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
BACA JUGA: OTT KPK Terhadap Wahyu Memperlemah Profesionalisme KPU
Ali menyatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Ali.
BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan, agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: KPK bakal panggil Sekjen PDIP terkait kasus suap
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.(antara/jpnn)
VIDEO: Keluar Dari KPK, Imam Nahrawi Ajak Tahlilan
Redaktur & Reporter : Budi