jpnn.com, JAKARTA - Aktor Teuku Ryan, melalui kuasa hukumnya, Dedi Armidi menanggapi perihal transferan Rp 500 juta dari Ria Ricis.
Dia membenarkan bahwa kliennya menerima transferan sejumlah itu, tetapi dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.
BACA JUGA: Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
Menurut Dedi, uang tersebut untuk pembayaran pekerjaan kliennya dengan Shindy Putri.
"Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal," kata Dedi Armidi, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5).
BACA JUGA: Tak Akan Banding, Teuku Ryan Diminta Lapang Dada
Dedi menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui jika uang tersebut dari Ria Ricis.
Saat itu, Ryan mengira uang tersebut diberikan Shindy untuk bayarannya setelah bekerja sama.
BACA JUGA: Terungkap, Ria Ricis Pernah Mentransfer Rp 500 Juta untuk Teuku Ryan
Dedi pun meyakini Teuku Ryan tidak akan menerima uang tersebut jika tahu dari Ria Ricis.
Dia juga menegaskan bahwa kliennya bukan pria tidak bermodal seperto yang dirumorkan selama ini.
Di akhir persidangan lalu, lanjut Dedi, pihaknya juga menyampaikan bukti-bukti transfer dari Ryan untuk Ria Ricis.
"Dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit Moana," tutur Dedi.
Sebelumnya, berkas gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan tersebar di media sosial.
Dalam berkas gugatan disebutkan rumah tangga mereka mulai tidak harmonis sejak April 2022.
Dalam berkas gugatan juga disebutkan Teuku Ryan sempat mendiamkan Ria Ricis selama kurang lebih seminggu dengan alasan tak punya uang.
Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang ke Teuku Ryan sebesar Rp 500 juta. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Firda Junita