Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta

Senin, 06 Mei 2024 – 18:31 WIB
Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi (kanan) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/2). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini, berkas gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan tersebar di media sosial.

Dalam berkas gugatan disebutkan rumah tangga mereka mulai tidak harmonis sejak April 2022.

BACA JUGA: Tak Akan Banding, Teuku Ryan Diminta Lapang Dada

Dalam berkas gugatan juga disebutkan Teuku Ryan sempat mendiamkan Ria Ricis selama kurang lebih seminggu dengan alasan tak punya uang.

Ria Ricis kemudian berinisiatif mentransfer uang ke Teuku Ryan sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan

Berikut kutipan yang diduga gugatan cerai Ria Ricis yang tersebar di media sosial.

'Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada penggugat.'

BACA JUGA: Terungkap, 3 Alasan Ria Ricis Ngotot Cerai dari Teuku Ryan

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi pun buka suara.

Dia membenarkan memang ada uang transferan dari Kakak Ria Ricis, Shindy Putri.

"Di fakta persidangan memang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan. Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta," kata Dedi Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5).

"Untuk apa, karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan dan itu tidak dibilang sejak awal," sambungnya.

Dia mengatakan kliennya tak mengetahui jika uang itu dari Ria Ricis.

Saat itu, Ryan mengira uang tersebut diberikan Shindy untuk bayarannya setelah bekerja sama.

"Memang Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis, bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," beber Dedi Armidi.

Menurut Dedi, jika dari awal Ryan mengetahui jika uang tersebut dari Ria Ricis, dia meyakini kliennya enggak akan menerimanya.

Dia pun menegaskan kliennya bukan pria tak bermodal seperti yang digosipkan.

Selama pernikahan dengan Ria Ricis, kata Dedi, Teuku Ryan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sebagaimana mestinya.

Pria asal Aceh tersebut juga membiayai proses persalinan Ria Ricis saat melahirkan anak sematawayang mereka, Moana.

Oleh karena itu, Dedi membantah kalau kliennya disebut tak modal.

"Dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit Moana, kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri, nafkah buat anak istri juga," terang Dedi Armidi.

Sebelumnya, Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan ke PA Jakarta Selatan pada Januari 2024.

Pada Kamis (2/5) lalu, keduanya pun telah resmi bercerai.

Adapun Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Cut Raifa Aramoana. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler