Teuku Syahrul Mendesak Pemerintah Meminta Maaf

Rabu, 17 Februari 2021 – 16:05 WIB
UU ITE dinilai dimanfaatkan secara sesat sebagai alat memukul lawan politik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Chairman Bening Institute Teuku Syahrul Ansari menilai Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) selama ini telah dimanfaatkan penguasa sehingga hukum dirasakan masyarakat berat sebelah.

Kondisi ini jika diteruskan akan membuat sistem hukum di negara ini hancur.

BACA JUGA: Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi

"Memang disayangkan saat hukum hanya dimanfaatkan satu kelompok kepentingan yang berkuasa sehingga timbangan keadilan itu berat sebelah atau miring sebelah," tegasnya dalam kanal YouTube Bravos Indonesia, Selasa (16/2).

Jika hukum diterapkan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang mulia, menurut Syahrul, hanya akan membuat kehancuran yang tidak bisa diperkirakan. 

BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP

"Kita (Teuku Syahrul) melihat banyak sekali para aktivis atau masyarakat pada umumnya, bahkan tokoh masyarakat menjadi korban dari pemanfaatan UU ITE," ucapnya. 

Kondisi ini terjadi karena UU ITE telah dimanfaatkan secara sesat sebagai alat memukul lawan politik.

BACA JUGA: Nasril Diterkam Buaya, Kondisinya Bikin Merinding

“Kalau kita sesat berpikir yang terjadi adalah peradilan sesat. Ini berbahaya sekali bagi pembangunan masyarakat tata hukum dan sistem hukum," ujarnya.

"Ini membuat orang menjadi frustasi, tidak ada nilai keadilan dan enggak ada tempat dia mengadu tentang berbagai persoalannya.”

Karenanya, doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) meminta agar penangkapan dan peradilan sesat atas orang-orang yang kritis agar dihentikan. Bahkan, mereka yang sudah terlanjur menjadi korban UU ITE ini sebaiknya dilepaskan.

“Tolong penangkapan dan proses hukum atas orang-orang yang dijerat dengan UU ini hanya karena mengkritisi pemerntah dihentikan. Sebagai masyarakat saya menyarankan agar orang-orang yang ditangkap dan dihukum akibat peradilan sesat itu sebaiknya dibebaskan,” tuturnya. 

Dia juga meminta pemerintah meminta maaf atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat yang dihukum karena UU ini. Kecuali terhadap mereka  yang melakukan fraud advertising atau text fraud alias penipuan atas sebuah produk ketika bertransaksi. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler