jpnn.com - MALILI -- Aparat kepolisian Luwu Timur resmi menahan Syahrul (23), sopir minibus Az Zahra yang mengalami kecelakaan maut di Desa Kansintuwu, Mangkutana pada Kamis, 6 Maret lalu.
Penahanan sopir minibus Az Zahra yang menewaskan delapan dari 32 penumpangnya itu dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: Hendak Naik Rumah Malah Jadi Korban Bus Maut
Bukan hanya itu, investigasi mengenai kecelakaan maut ini juga dilakukan aparat kepolisian yang melibatkan Bengkel Mobil Resmi Kurnia dari Mangkutana sebagai saksi ahli. Hasilnya, mobil minibus Az Zahra keluaran 2003 ini dinilai layak beroperasi untuk angkutan umum.
Hal ini ditegaskan Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Abdul Rahman Saleh yang mengaku baru pulang dari TKP melakukan investigasi mengenai penyebab kecelakaan maut tersebut.
BACA JUGA: Bukit Longsor, Empat Rumah Rusak
"Kita melibatkan Bengkel Kurnia yang merupakan bengkel mobil umum di Mangkutana dan ternyata mobil masih layak operasi,' terang Abdul Rahman, kemarin.
Selain membawa bengkel resmi, Abdul Rahman juga mengaku melibatkan pihak Dinas Perhubungan Luwu Timur. Kedatangan aparat kepolisian bersama pihak bengkel resmi dan Dishub di TKP untuk melihat dan mengecek kondisi bangkai mobil minibus Az Zahra.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Dihantam KA
Namun, karena kondisi bangkai mobil sudah hangus terbakar, maka aparat kepolisian dan saksi ahli tampak kesulitan melakukan identifikasi.
Mantan Kasatlantas Polres Luwu Utara ini mengatakan, surat-surat kendaraan minibus Az Zahra lengkap. Sopir minibus memiliki SIM, STNK, KIR dan surat kendaraan lainnya. Saat ini sopir minibus Az Zahra sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, akan ditahan selama 20 hari sesuai aturan yang ada.
Menurutnya, bangkai kendaraan minibus Az Zahra masih berada dalam jurang. 'Kita tidak tarik keatas jalan,'katanya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan, mobil minibus Az Zahra keluaran 2013 ini masih layak operasi. "Tetapi, karena sopir dalam kelelahan sehingga mobil terjun masuk jurang," paparnya.
Ditambahkan, Rio, penetapan sopir minibus Az Zahra sebagai tersangka dilakukan polisi pada Jumat lalu. Kini, sopir minibus Az Zahra saat ini telah ditahan di Polres Luwu Timur. Penahanan ini dilakukan sesuai aturan.
Korban bus Az Zahra yang mengalami kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Sulsel.
Rencananya, santunan itu akan diberikan kepada tujuh ahli waris sah yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Ajun Surveyor PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, A Nofri Yoppi, mengatakan untuk di Kabupaten Maros, sesuai data Jasa Raharja akan menyantuni ahli waris dari tujuh warga Maros yang meninggal.
Dia mengatakan untuk korban meninggal akan mendapat santunan Rp25 juta.
"Jadi rencananya, Senin, 10 Maret kita akan berikan santunan kepada tujuh korban kepada ahli waris mereka yang sah," ungkapnya.
Dia mengurai hanya empat ahli waris yang sah, yakni suami, istri, orangtua dan anak. Dia menjelaskan besarnya santunan itu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimana bagi yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan santunan sebesar Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta atau disesuaikan kuitansi perawatan dan biaya pekuburan Rp2 juta.
Namun, kata dia, perlu diketahui biaya pekuburuan itu hanya diberikan jika tidak ada ahli warisnya. Dia juga mengatakan selama ini pemilik Bus Az Zahra rutin mengambil kupon Jasa Raharja. Hanya saja per tanggal 23 Januari 2014 kupon Jasa Raharja Bus Az Zahra telah jatuh tempo.
"Tapi kami memaklumi itu karena selama ini pemiliknya merupakan pelanggan yang rajin," sebutnya.
Sementara pegawai di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, Basri, mengatakan meski bus Zahra DD 7506 JA itu berada di Maros namun tidak pernah mengurus buku uji kelayakan kendaraan (KIR) di Maros. "Kalau KIR kan bisa diurus di Dinas Perhubungan mana saja saat KIRnya mati," katanya.
Namun berdasarkan Surat Tanda Nomor Lendaraan (STNK) bus tujuan Poso, Sulawesi Tengah itu beralamat di Selayar. (shd-rin/yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Posko Partai Nasional Aceh Diserang Kelompok Berparang
Redaktur : Tim Redaksi