TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga

Kamis, 28 Januari 2021 – 01:30 WIB
Tersangka bisnis prostitusi online. (ANTARA/HO-Polres Meranti)

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, meringkus sepasang suami istri muda yang terlibat prostitusi online anak di bawah umur, Senin malam (25/1)

Pasangan suami istri tersebut adalah TFA, 25, dan AW, 22, warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

BACA JUGA: Berita Duka: Wakil Wali Kota Terpilih Thohari Aziz Meninggal Dunia

Keduanya ditangkap saat mengantar seorang anak di bawah umur berinisial DA, 13, ke salah satu pelanggan di hotel yang berada di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, mengatakan, kasus itu terungkap setelah mereka menerima informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

"Dari laporan itu kami dalami, kami coba intai melalui aplikasi MiChat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku," kata Saputra di Selatpanjang, Selasa.

BACA JUGA: Cerita Mbak BZ Janda Muda yang Selamat dari Percobaan Pemerkosaan

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggan sebesar Rp500 ribu untuk sekali kencan.

"Saat itu kami langsung menangkap kedua pelaku saat mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.

Berdasarkan keterangan mereka, saat menjalankan bisnis haram tersebut, TFA dibantu istrinya. Mereka sudah berkecimpung di bisnis haram ini sejak satu tahun terakhir.

Sementara korban DA warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Berbalut Mukena, Polisi Beri Penjelasan Begini

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler