jpnn.com - BANDA ACEH - Empat terdakwa bandar sabu-sabu 78,1 kg asal Aceh Timur dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12). Empat terdakwa itu yakni Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri.
Menurut majelis hakim yang diketuai Sulthoni, empat bandar sabu tersebut terbukti secara sah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
BACA JUGA: Top Markotop! Perampok Dua Kilogram Emas Ditangkap
Hukuman majelis terhadap keempat terdakwa tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dari fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa sabu seberat 78,1 kg tersebut didapatkan dari Malaysia yang dikirim melalui perairan laut. Mereka ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional pada 15 Februari 2015 lalu.
BACA JUGA: Gara-gara Tegur Pemotor yang Geber Gas, Pemuda Ini Bersimbah Darah
Atas vonis tersebut keempatnya hanya bisa terdiam dan tertunduk. Sementara penasehat hukum keempat terdakwa, Sayuti Abubakar SH dan Zulfiansyah SH, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami akan mengajukan banding yang mulia," tegas Zulfiansyah SH. (put/sam/jpnn)
BACA JUGA: Hati-Hati Belanja Di Situs Online Ini, Sudah Ada yang Ketipu Puluhan Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Istri Babak Belur Dianiaya Suami Berpangkat Bripka Lantaran Pergoki Selingkuh
Redaktur : Tim Redaksi