jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Dia berharap tingkat kesejahteraan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama.
BACA JUGA: Sisa Forrmasi PPPK 2021 Tanpa Pelamar untuk Umum, Bagaimana dengan Guru Lulus PG?
"Sebaiknya take home pay PNS dan PPPK disejajarkan untuk kelas jabatan sama. Keduanya sama-sama ASN," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Bagaimana faktanya di lapangan? Ternyata PPPK masih dianggap ASN golongan kelas dua.
BACA JUGA: Ingat ya, Belum Ada Kebijakan Pemerintah soal Pelaksanaan PPPK 2022, kecuali...
Mereka diperlakukan seperti honorer. Dimulai dari seragam hitam putih dan tingkat kesejahteraan.
Contoh nyata ada di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi terbaru soal tunjangan bagi PPPK.
BACA JUGA: 4 Kabar Penting dari Komnas HAM, soal Jeritan Istri Ferdy Sambo, Tumbal, Disambar Petir
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2022, memuat daftar besaran tunjangan tersebut.
Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK, yaitu:
1. Guru besarannya Rp 3,1 juta
2. Arsiparis, Rp 4,860 juta
3. Pamong budaya, Rp 4,860 juta
4. Pelatih olahraga, Rp 4,860 juta
5. Pengelola pengadaan barang dan jasa, Rp 4,860 juta
6. Pranata hubungan masyarakat, Rp 4,860 juta
7. Pranata komputer, Rp 4,860 juta
8. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta
9. Teknik pengairan, Rp 4,860 juta
10. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta
11. Arsiparis, Rp 4,860 juta
12. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta
13. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta
14. Teknik tata bangunan dan perumahan, Rp 4,860 juta.
Dalam daftar tersebut, disebutkan bahwa untuk poin 1 sampai 10 adalah jenjang ahli pertama dengan kelas jabatan 8.
Untuk poin 11 sampai 14, jenjang pelaksana/terampil dengan kelas'jabatan 6.
Anehnya hanya guru yang TPP-nya di bawah, bahkan dikalahkan oleh kelas jabatan 6 dan 8 yang merupakan tenaga teknis administrasi.
Sementara, untuk gaji PPPK mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Ambil contoh, guru, golongannya IX dengan besaran gaji Rp 2.966.500.
Dengan demikian jika ditambahkan gaji dan TPP, maka, guru PPPK mendapatkan take home pay (THP) sekitar Rp 6 jutaan.
Bandingkan dengan guru PNS golongan III/a yang take home pay sekitar Rp 14 juta.
Artinya, ada perbedaan menolok antara PPPK dan PNS.
Namun, Bima Haria Wibisana menegaskan, besaran tunjangan kinerja daerah yang diberikan kepada PPPK dan PNS disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemda.
Dia pun mengimbau agar PPPK bersyukur karena sudah diberikan take home pay lebih besar dibandingkan saat masih honorer, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad