jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengkritik pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait masalah pemanggilan Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Aboe mengingatkan humas KPK sebaiknya menjalankan tugasnya secara proporsional dan tidak perlu masuk ke ranah penyidikan.
BACA JUGA: Kode Bapak Mau Hari Raya di Kasus Suap Bupati Purbalingga
"Dalam hukum acara panggilan untuk saksi bisa dilakukan tiga kali, jadi tidak perlu memberikan reaksi berlebih jika masih panggilan pertama," kata Aboe, Selasa (6/6).
Dia menuturkan, humas seharusnya memberikan edukasi kepada publik bagaimana hukum acara yang berlaku. Menurut dia, hukum acara masih sama, tidak ada yang berubah.
BACA JUGA: Yakinlah, Jokowi Tak Akan Kurangi Kewenangan KPK Lewat RKUHP
Karena itu, sebaiknya dihormati proses pemanggilan sebagaimana aturan main yang belaku. Jika memang ada kesempatan pemanggilan sampai tiga kali disampaikan saja apa adanya.
"Jangan seolah-olah orang sudah dihakimi lantaran tidak datang pada panggilan pertama," kata wakil ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
BACA JUGA: Ganjar Mangkir dari KPK soal Kasus e-KTP: Tak Masuk Akal
Lebih lanjut Aboe yakin Bambang Sorsatyo mematuhi aturan hukum yang ada di Indonesia. Dia yakin, Bambang akan memberikan contoh teladan bagi rakyat.
"Saya yakin Mas Bambang akan patuh dan mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagai ketua DPR beliau pasti akan memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Bambang tak memenuhi pemanggilan KPK dengan alasan banyak pekerjaan kedewanan. Febri mengatakan Bamsoet seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.
"Karena kita tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi seharusnya wajib dihadiri karena itu kewajiban hukum. Ini yang saya kira penting, yang kami harapkan pihak-pihak yang kita panggil itu bisa memberikan contoh," kata Febri, Senin (4/6).
Dia mengaku sudah bertanya kepada penyidik dan akan melakukan pemeriksaan kembali atau penjadwalan ulang terhadap Bamsoet.
"Tapi kapan penjadwalan ulangnya, akan kami update lagi," imbuh Febri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Bawa Bupati Bengkalis
Redaktur & Reporter : Boy