jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan adanya organisasi kemasyarakatan atau ormas yang meminta tunjangan hari raya atau THR ke pengusaha. Namun, dengan catatan, tanpa ada paksaan dari ormas dan pengusaha memberikan secara sukarela.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyikapi beredarnya surat permintaan THR dari Forum Betawi Rempug (FBR) di Jakarta Barat.
BACA JUGA: Please, Tak Usah Ragu Laporkan Ormas Pemalak Berkedok THR
“Ada beberapa (ormas) yang menyampaikan aspirasi atau meminta (THR) ke perusahaan. Kalau perusahaan itu ada, lalu memberikan itu tidak ada masalah, silakan,” ujar Argo, Selasa (29/5)
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini lantas berpesan, kepada pengusaha melaporkan bila ada bentuk ancaman yang dilakukan ormas tertentu saat meminta THR. “Kalau ada ancaman atau pemaksaan silakan saja laporkan. Kami akan tindak lanjut,” tegas dia.
BACA JUGA: Tiga Jenis Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Diketahui, surat permintaan THR yang mencantumkan logo FBR itu bernomor 023/FBR/G.021/2018. Dari foto yang beredar, permintaan THR itu ditujukan kepada pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Pemko Batam Pastikan Honorer tak Dapat THR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Jelas, Honorer gak Bakal Dapat THR
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan