jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak akan mempermasalahkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendatangi pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR). Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mewanti-wanti ke ormas yang meminta THR agar tak memaksa.
Argo menyampaikan itu guna menyikapi beredarnya surat permintaan THR dari Forum Betawi Rempug (FBR) di Jakarta Barat. Menurutnya, jika ormas meminta THR tanpa paksaan dan pengusaha memberikan secara sukarela maka hal itu sah-sah saja.
BACA JUGA: Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi..
“Ada beberapa (ormas, red) yang menyampaikan aspirasi atau meminta (THR) ke perusahaan. Kalau perusahaan itu ada, lalu memberikan itu tidak ada masalah, silakan,” ujar Argo, Selasa (29/5).
Hanya saja, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga berpesan ke pengusaha agar tak segan-segan melapor ke polisi jika didatangi ormas yang memaksa meminta THR. Dia menjamin polisi akan menindak ormas yang memalak pengusaha demi THR.
BACA JUGA: Tiga Jenis Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar THR
“Kalau ada surat ancaman atau pemaksaan, silakan saja laporkan. Kami akan tindak lanjuti,” tegas dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Pemko Batam Pastikan Honorer tak Dapat THR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Jelas, Honorer gak Bakal Dapat THR
Redaktur : Tim Redaksi