Terdakwa Korupsi Laptop Dituntut 1,5 Tahun

Minggu, 06 Juli 2014 – 00:38 WIB

jpnn.com - JAMBI - Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (4/7).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi ini mengikuti sidang tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan.

BACA JUGA: Penjual Kembang Api Didata, Pedagang Miras Diincar

Nia Kurniasih yang mengenakan baju kaos berwarna hitam dan jilbab biru tertunduk lesu pada saat JPU membacakan tuntutan.

Seperti dilansir dari Jambi Ekspres (Grup JPNN), Sabtu (5/7), di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi, Direktur CV Glora Nusantara, Nia Kurniasih didampingi suami dan kuasa hukumnya, Helmi.

BACA JUGA: Pemkot Carikan Akses Modal Warga Sekitar Dolly-Jarak

Selain dituntut dengan hukuman pidana penjara, kuasa Direktur CV Glora Nusantara ini juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian Negara senilai Rp 61 juta lebih, subsidair sembilan bulan penjara.

Siswono, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan amar tuntutan, menyatakan kontraktor pelaksana proyek pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras, Muarojambi, terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

BACA JUGA: Selama Ramadan, 5.000 Sapi Siap Dipotong

"Terdakwa secara bersama-sama dengan Idham Khalid, dan Pramudian Sitio, terbukti secara sah melakukan Tipikor," ujar JPU, Siswono.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa sudah merugikan negara.  

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa JPU menyatakan bahwa terdakwa sudah berlaku sopan dalam persidangan, tidak berbelit dan mengakui perbuatannya.

Siswono juga menyebutkan terdakwa sudah mempunyai itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara dari Rp 255 juta. Nia Kurniasih bersama dengan terdakwa Idham Khalid mengembalikan uang senilai Rp193 juta lebih.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Paluko Hutagalung, jaksa menerangkan, sebelum pengumuman lelang terdakwa menemui mantan Kasi Dikdas di Disdik Prov Jambi, Ernawati, selanjutnya dikatakan ada dua proyek.

Adalah pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi dan 50 unit Laptop untuk guru berprestasi.
Terdakwa juga menemui Andika Yos, ULP dalam proyek tersebut. Terjadi kesepakatan, dua paket proyek itu akan dimenangkan oleh CV Glora Nusantara.

Dikatakan JPU, proyek pengadaan 50 unit Laptop untuk guru SD berprestasi, sempat ditandatangani terdakwa. Namun lagi-lagi Ernawati berperan, dan memberikannya kepada orang lain.

Total senilai Rp 70 juta didistribursikan oleh terdakwa kepada beberapa orang yang sudah memperlancar jalannya proses tender. Diantaranya, Idham Khalid Rp 5 juta, Ernawati Rp 30 juta, Andika Yos Rp17 juta dan laptop merk Asus seharga Rp 8 juta, kemudian Firdaus Rp10 juta.
 
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nia Kurniasih menyatakan akan melakukan pembelaan, yang akan dibacakan pada Senin (7/7) pekan depan.(ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dijemput Paksa dari RS, Siska Dititipkan di LP Tegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler