Tiap Bolos, PNS Dipotong Gajinya Rp15 Ribu

Kamis, 05 Februari 2015 – 08:12 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel siap-siap dipotong gajinya apabila tidak masuk kerja atau bolos. Pemotongan gaji  PNS ini ternyata sudah diterapkan sebagian SKPD di lingkungan pemerintah provinsi.

Radar Banjarmasin (Grup JPNN.com) melaporkan, PNS yang tidak masuk kerja akan dipotong gajinya sebesar Rp15 ribu tiap kali bolos. Termasuk bagi PNS yang terlambat mengisi absen sidik jari yang tersambung langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel akan dikenakan sanksi pemotongan gaji.

BACA JUGA: 10 Nama Dianggap Layak jadi Komisioner KPU Kaltara

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M Arsadi membenarkan, pemotongan gaji PNS yang tidak masuk kerja dan akan diberlakukan di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Memang kita sudah memulai menerapkan. Tapi pemberlakukan masih dalam tahap penyesuaian,” bebernya, kemarin.

BACA JUGA: Walikota Ini Ngaku Maju Pilkada Dimodali Pengusaha

Dia mengatakan, rencananya untuk memantau kinerja PNS, pihaknya akan memasang absensi finger atau salah satu mesin absensi  jenis biometrik yang menggunakan metode pendeteksian melalui sidik jari pegawai untuk mendata daftar kehadiran pegawai.

“Absensi finger ini rencananya dipasang di semua SKPD di lingkungan pemerintah provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA: PSK di Langsa, Kerja Sistem Shift, Ada yang Kenakan Jilbab

Sesuai dengan Peraturan Gubernur, bagi PNS yang rajin kerja tentu akan diberi uang kinerja yang diberikan setiap tanggal 15. Di dalam ketentuan peraturan tersebut, apabila pegawai tidak masuk maka akan ada pemotongan terhadap uang kinerja PNS.

“Sementara ini ada sebagian yang sudah melaksanakan dan ada yang belum,” katanya.

Dijelaskannya, uang kinerja ini diberikan kepada seluruh PNS sekitar Rp1,5 juta perbulan. Jadi uang kinerja inilah yang dipotong apabila PNS tidak masuk kerja.

“Kalau tidak bekerja maka uang kinerja ini tidak dibayar,” cetusnya.

Arsadi menegaskan, uang kinerja tersebut akan dibayar sesuai dengan kehadiran PNS.

“Pokoknya yang terlambat, tidak masuk tanpa kabar, atau ada izin tentu akan ada hitungannya. Semua catatan ketidak hadirannya tentu akan dilampirkan,” ujarnya.

Rencananya, lanjut Arsadi, apabila sudah terpasang semua absensi finger di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel dan bisa online maka pihaknya akan segera diberlakukan.

“Rencananya absensi PNS ini akan online dengan BKD dan sekretariat daerah sehingga seluruh SKPD bisa dimonitor,” bebernya.(hni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Gerdema Cair Akhir Februari Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler