jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Bondowoso, Jatim secara rutin patroli dan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan setiap 2 minggu sekali.
Selain tindakan tegas, upaya sosialisasi juga terus dilakukan kepada tim sukses capres cawapres, partai dan para calon legislatif.
BACA JUGA: Atribut Kampanye Gerindra Paling Banyak Langgar Aturan
Hampir di seluruh titik di 23 kecamatan di Kabupaten Bondowoso, jajaran Bawaslu Bondowoso hingga tingkatan kecamatan dan panwas desa bersama Satpol PP, melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye melanggar tersebut.
Atribut kampanye yang menjadi sasaran seperti yang dipaku di pohon, dipasang di kawasan jalur hijau, dekat fasilitas umum, tempat ibadah serta lembaga pendidikan.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Kesal Spanduk Kampanyenya Dirusak Orang
“Selain berbentuk banner, Bawaslu juga menertibkan puluhan billboard bergambar atau foto caleg yang selama ini terpajang di beberapa ruas jalur hijau, yang dilarang digunakan sebagai tempat berkampanye,” ujar Muhammad Makhsun, Ketua Bawaslu Bondowoso.
Kegiatan rutin penertiban oleh petiugas ini, berdasarkan aturan pada undang-undang nomor 7 tahun 2017, SE Bawaslu 1990 tahun 2018 dan juga Peraturan Bupati Bondowoso nomor 255 tahun 2008. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Masih Banyak Atribut Kampanye Langgar Aturan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Copot Stiker Jokowi - Maruf di Angkutan Umum
Redaktur & Reporter : Natalia