jpnn.com - NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 100 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Para buruh migran dipulangkan karena melanggar aturan dan tak memiliki dokumen resmi berupa paspor atau menyalahi masa tinggal di Negeri Jiran.
Mereka dideportasi dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (11/8). Ratusan BMI tersebut berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan, Sabah, Malaysia.
BACA JUGA: Minggu Ketiga Agustus, Curah Hujan Sangat Tinggi
Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution mengatakan, dari 100 orang BMI yang dipulangkan terdiri dari 84 laki-laki, sebelas perempuan dan lima anak-anak. Para deportan ini dipulangkan karena telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Semua deportan ini berasal dari satu PTS di Sandakan, bukan campuran dari Kota Kinabalu (KK) atau Tawau,” kata Nasution kepada Radar Nunukan, Jumat (11/8).
BACA JUGA: Yang Harus Dibawa Itu Rukun Haji, Bukan Tempoyak
Dia menjelaskan, dari 100 orang yang dipulangkan dari Malaysia, sebanyak 86 melakukan pelanggaran keimigrasian. Sedangkan 13 orang tersandung kasus narkoba dan satu orang lagi kasus kriminal. Kali ini kembali kasus keimigrasian yang mencapai angka tertinggi.
Menurutnya, hampir tiap minggu ada deportasi pelanggaran keimigrasian yang mendominasi. Semua ini bermasalah di paspor. Sebab, mayoritas BMI ini menggunakan paspor namun ada yang kedaluwarsa dan tidak dilanjutkan capnya di imigrasi. Selain itu ada juga yang tidak memiliki paspor sama sekali. (nal/eza/jos/jpnn)
BACA JUGA: Komandan Kapal Perang Singapura Sowan Ke Lantamal V
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit Lanal Dumai Latihan Renang Militer
Redaktur : Tim Redaksi