Tiba di Kalbar, 2 Anggota Polda Dijebloskan ke Sel

AKBP Idha Dijerat Korupsi, Harahap Terkait Disiplin

Rabu, 10 September 2014 – 23:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Kalbar langsung mengambil tindakan tegas terhadap AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap. Usai digarap Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9), Idha dan Harahap dipulangkan ke Kalbar untuk diproses selanjutnya.

Tak menunggu waktu lama, ketika sampai di Kalbar AKBP Idha langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulityanto menegaskan bahwa AKBP Idha langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar.

BACA JUGA: Pendiri Ingin Demokrat Makin Selektif Terhadap Kader

Idha dijerat pasal 12 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 12 huruf e berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

BACA JUGA: KPK Masih Rahasiakan Tuntutan Anas

“IEP sudah saya tahan dengan (jeratan) pasal 12 e (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Betul, (terkait) mobil Mercy,” tegas Kapolda kepada JPNN, Rabu (10/8) malam.

Polda Kalbar juga sudah menyita satu unit mobil Mercy New Eyes silver berpelat nomor B 8000 SD, yang parkir di rumah AKBP Idha di Jalan Parit Haji Husein I, Pontianak, Jumat (5/9) lalu. Mobil yang disita itu milik tersangka kasus narkoba yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalbar.

BACA JUGA: KMP Gelar Pertemuan Tertutup di Rumah Akbar

Penyitaan berdasarkan dari laporan polisi dari Aciu, istri dari tersangka. Mobil tersebut sebelumnya disita dari pemiliknya oleh petugas lalu diserahkan kepada AKBP Idha saat menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotik Polda Kalbar. Kemudian, mobil dikuasai Idha hingga dilakukan penyitaan.

Arief menegaskan jeratan terhadap Idha ini merupakan pintu masuk bagi Polda Kalbar untuk terus melakukan pengusutan kasus yang menjeratnya. “Ini sebagai entry point,” tegas bekas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini.            

Sementara itu, nasib berbeda dialami Bripka Harahap. Anggota Polsek Entikong, Polres Sanggau, itu tidak dijerat pasal korupsi. “Terhadap Harahap kita kenakan (sanksi) disiplin. Kini sedang diperiksa Provost,” tegas Arief. (boy/jpnn)   

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghentian Tender Mobil Menteri tak Rugikan Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler