Tiba di KPK, Bupati Banyuasin: Saya Khilaf, Mohon Maaf

Senin, 05 September 2016 – 01:50 WIB
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian saat tiba di bandara SMB II, Minggu (4/9) sore. Foto: Sumatera Ekspres

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, digelandang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (4/9) malam. 

Bupati yang diusung Golkar, Demokrat dan PKS ini tiba sekitar pukul 20.25 dengan diapit petugas KPK. 

BACA JUGA: Bupati Banyuasin "Korban" ke-11 Agus Rahardjo Cs

Begitu tiba di markas komisi antirasuah Yan langsung diserbu wartawan. Kepada awak media dia mengaku salah dan khilaf atas perbuatan yang kini membuatnya berurusan dengan komisi antirasuah.

"Saya salah, saya khilaf, dan saya mohon maaf," ujar Yan di tengah kerumunan wartawan.

BACA JUGA: Pengusaha asal Selayar Ini Beberkan Alasan BG Layak Jadi Kepala BIN

Tujuh mobil mengangkut sejumlah orang yang diduga diamankan KPK di Sumsel. Kendaraan roda empat bergantian berhenti di pelataran gedung KPK.

Yan yang kelahiran Bandar Lampung pada tanggal 2 Januari 1984 menjadi yang pertama turun dari mobil. 
 
Anak mantan Bupati Banyuasin Amirudin Inoed ini terlihat tertunduk lesu.

BACA JUGA: Bupati Banyuasin Tersandung Korupsi DAK dan Bansos?

Pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak merah itu tidak memberikan banyak komentar selain meminta maaf dan mengakui kesalahannya. 

Tak lama menyusul sejumlah orang lainnya yang turut diamankan KPK turun dari lima mobil berbeda.Antara lain, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami. 

Selain itu ada tiga lainnya  yang turut diamankan yakni Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharam.  Satu mobil lain tidak berhenti. Namun, masuk menuju  basement gedung KPK.

Sampai saat ini belum jelas kasus yang menjerat Yan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan Yan diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus dan bantuan sosial yang jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 21 miliar. 

Lembaga antikorupsi punya waktu 1 x 24 jam menentukan status orang yang diamankan tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ironis! Bupati Banyuasin Ditangkap KPK Sehari Sebelum ke Tanah Suci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler