jpnn.com, BANYUMAS - Kasus pencurian menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik orang lain yang tertinggal di mesin ATM daerah Banyumas, Jawa Tengah terungkap.
Personel Polresta Banyumas sudah menangkap pelaku yang telah menguras uang puluhan juta dari rekeing bank korban bernama Mohamad Andy Triyono (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA: Waspada, Begini Cara Mewaspadai Penipuan Catut Nama Bea Cukai: Jangan Salah Transfer!
"Kasus pencurian ini terungkap berkat laporan korban atas nama Mohamad Andy Triyono (27) tertanggal 31 Mei 2023," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kamis (1/6).
Kejadian itu berawal pada Selasa (30/5), sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban melakukan transaksi penarikan uang di gerai ATM Bank Mandiri di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
BACA JUGA: Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu
Setelah selesai melakukan transaksi, korban keluar dari gerai ATM tersebut dan menuju mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
Namun, di tengah perjalanan pada pukul 13.12 WIB, Andy menerima notifikasi dari Bank Mandiri melalui SMS Banking yang menginformasikan ada transaksi berupa transfer sebesar Rp 20.000.000 dari tabungan korban ke rekening orang lain.
BACA JUGA: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Kerugian Rp 200 Juta
Dua menit kemudian, masuk lagi notifikasi melalui SMS Banking yang menyebutkan dari rekeningnya telah terjadi transaksi transfer sebesar Rp 20.000.000 ke rekening orang lain.
Andy yang penasaran segera mengecek dompet dan ternyata kartu ATM-nya tidak ada di dalamnya.
Korban lantas kembali menuju gerai ATM Bank Mandiri di depan Kantor OJK Purwokerto karena menduga kartunya tertinggal di dalam mesin.
"Sesampainya di gerai ATM Bank Mandiri tersebut, korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran tempat itu namun tidak ditemukan," kata Kompol Agus.
Korban selanjutnya mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Purwokerto untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dan meminta pencetakan rekening koran untuk mengetahui daftar transaksi rekeningnya.
Setelah mendapatkan cetakan rekening koran tersebut, korban mengetahui ada dua kali transaksi transfer dana keluar masing-masing sebesar Rp 20.000.000 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Transfer pertama ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial APP dan kedua ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial TP.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000 akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku TP (30) di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat pada hari Rabu (31/5).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat bernomor polisi R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku, dan struk bukti transfer yang dilakukan pelaku.
Kompol Agus menyebut pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pemilik rekening Bank Mandiri berinisial APP merupakan rekan dari TP.
"Kami masih mendalami keterlibatan APP dalam kasus ini dan untuk sementara yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Sementara untuk TP bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam