jpnn.com - jpnn.com - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Eko Budoyo alias EB kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana pemilihan presiden.
BACA JUGA: Tiru Adegan Film, Pencuri Sembunyi di Lemari Pakaian
Penetapan Eko Budoyo itu tertanggal 12 Januari 2017. Minggu lalu, Kejaksaan Negeri Blitar mengirimkan sejumlah data. Di antaranya, data lengkap beserta foto pria 56 tahun tersebut.
Data itu dikirimkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta yang akan mencari dan menangkapnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Para Koruptor Ini Tak Kebagian Jatah Remisi Natal
Sebab, Eko diduga menyelewengkan dana hibah pemilihan presiden pada 2013-2014 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Penetapan DPO itu berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kajari Blitar Nomor 02//0.5.22/Fd.I/2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Dade Ruskandar yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Safi menyatakan, penetapan pria yang juga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blitar sebagai DPO itu beralasan.
BACA JUGA: Teguh Haryanto, Hakim Garang Pengadilan Tipikor yang Nyentrik
Sebab, Eko dianggap tidak kooperatif. Selain itu, selama penyelidikan, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
''Panggilan untuk diperiksa sudah dilakukan. Tiga kali surat panggilan paksa juga tidak diindahkan. Selanjutnya, dicari ke alamatnya juga jarang di rumah,'' jelas pria berkacamata tersebut.
Menurut Safi, kejari juga memanggil paksa dan memeriksa tempat tinggal Eko.
Selain itu, kejari menggali informasi keberadaannya di Blitar. Namun tidak ditemukan alias nihil.
Akhirnya, setelah berkoordinasi dengan pimpinan, Kajari menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
''Setelah ditetapkan, biodata lengkap, foto, dan ciri-ciri dikirimkan ke AMC untuk dicari dan langsung ditangkap jika ditemukan,'' ujar Safi.
Selama ini Eko tinggal atau beralamat di Kelurahan Gedog. Dia dimasukkan DPO berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia memanfaatkan uang hibah untuk pemilihan presiden dari Pemkab Blitar pada 2013-2014 untuk kepentingan pribadi.
''Dari hasil penemuan dan audit pengawas keuangan tersebut, ada kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Kelebihannya masih dalam penyidikan lebih lanjut,'' jelas jaksa asli Madura itu.
Yang menjadi pembahasan, Eko belum membuat surat pertanggungjawaban yang lengkap. Padahal, dananya sudah terserap habis.
Menurut Safi, jaksa mengharapkan bantuan dan dukungan seluruh masyarakat yang menemui atau melihat yang bersangkutan.
Selain itu, masyarakat diminta melaporkannya ke Kejari Blitar pada nomor 0342-801445. Saat ada informasi, kejari langsung melakukan penangkapan.
''Kalau ada yang bertemu atau melihat EB, bisa langsung menghubungi Kejari Blitar atau melaporkan langsung kepada penegak hukum di dekat lokasi melihat tersangka,'' ucap Safi.
Selain ke pusat pencarian orang di Kejagung, surat penetapan DPO itu dikirimkan ke Polri dan TNI. Saat ini pihak kejaksaan belum memiliki gambaran atau informasi posisi pria berambut putih tersebut.
''Informasinya belum ada. Sebab, AMC yang melakukan pemburuan. Nanti, kalau ketemu, langsung operasi senyap untuk menangkap dan membawa EB ke Blitar,'' jelas Safi.
Berdasar keterangan pihak keluarga yang ditemui jaksa, selama ini pria yang lahir di Blitar itu putus komunikasi dengan keluarga.
Hal tersebut menyulitkan kejaksaan. Akhirnya, kejaksaan memutusankan mengeluarkan surat DPO.
''Menurut keluarga dekatnya, dia hilang dan putus komunikasi sama sekali dalam setahun ini,'' ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengaku menerima surat dari Kejaksaan Negeri Blitar mengenai permintaan bantuan pencarian DPO atas nama EB.
''Ada surat permintaan bantuan pencarian DPO EB atas kasus dugaan penyimpangan dana pemilihan presiden 2013-2014 KPU Kabupaten Blitar,'' terangnya. (ady/ziz/c22/diq/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia