jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, tidak ada alasan buat Ketua DPR Setya Novanto untuk mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menurut Refli, alasan tidak hadir karena KPK perlu izin kepada presiden terlebih dahulu dengan dasar pasal 245 UU MD3, tidaklah tepat.
BACA JUGA: Setnov Ogah Diperiksa KPK Tanpa Seizin Istana
“Tidak tepat kalau Ketua DPR berlindung di pasal 245 UU MD3, karena baik sebelum atau setelah judicial review (JR), ketentuan izin tidak berlaku untuk tindak pidana khusus,” kata Refli di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).
Menurut dia, sebelum adanya JR, UU itu mengharuskan pemanggilan seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, setelah JR maka Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan izin harus diberikan oleh presiden. Tapi, tegas Refli, itu tidak berlaku untuk tindak pidana khusus.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Minta Polisi Adil Sikapi Meme Setya Novanto
“(Kasus) korupsi masuk tindak pidana khusus bahkan dilabeli kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Karena itu, Refli menegaskan, tidak ada alasan ketua DPR mangkir dari pemeriksaan KPK. Apalagi, komisi antirasuah dalam menjalankan tugasnya berbekal UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis derogat legi generali.
BACA JUGA: Memangnya Sebar Meme Bergambar Setnov Kejahatan Luar Biasa?
“Sebelum ada UU MD3, UU KPK yang eksis sekarang ini mengatur kewenangan KPK termasuk panggil pejabat publik tanpa harus melalui birokrasi perizinan termasuk presiden,” katanya.
Dia menegaskan, kalau mangkir tentu akan melanggar kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu, Refli berpendapat yang paling elegan bagi Novanto adalah memenuhi panggilan. “Jadi, datang dan memberikan keterangan adalah sikap gentle dan memberikan contoh yang baik,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Citra Polri Rusak Lantaran Meme Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy