Tidak Mungkin Semua Honorer jadi CPNS & PPPK, Dampaknya Jangan Disepelekan

Selasa, 01 Maret 2022 – 08:35 WIB
Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 17 Januari 2022 menyatakan bahwa status tenaga honorer akan selesai pada 2023.

Dia menyatakan mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ratusan CPNS 2021 dan PPPK Mundur, Angin Segar untuk PG Terbaik Berembus, Ada soal Gaji?

Sebagai solusi, honorer dan tenaga kontrak diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Lantaran mekanisme seleksi tetap menggunakan persyaratan dan tahapan tes, dipastikan tidak semua honorer dan tenaga kontrak bisa tertampung menjadi ASN.

BACA JUGA: Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Paisal Darmasing meminta pemkab setempat mengantisipasi dampak kebijakan tersebut terhadap dampak pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini saja kita (Pemkab Kotawaringin Timur) kekurangan pegawai, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, padahal sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau penghapusan tenaga kontrak dilaksanakan, ini tentu harus diantisipasi," kata Paisal di Sampit, Senin (28/2).

BACA JUGA: Peringatan dari BKN untuk Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru yang Mengundurkan Diri, Waduh

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif, yang tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di kecamatan.

Paisal mengatakan tahun ini kontrak kerja mereka hanya diperpanjang selama enam bulan.

Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.

Paisal mengingatkan kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Dikatakan, seleksi CPNS dan PPPK menggunakan beragam persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja, dan penilaian saat tes. Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut.

Hal ini yang harus diantisipasi sejak dini. Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu.

"Selama ini kita (Pemkab Kotawaringin Timur) masih kekurangan pegawai sehingga para tenaga kontraklah yang menjadi andalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pelosok. Saat ini saja masih kekurangan, jadi jangan sampai nanti malah semakin berkurang," kata Pasal Darmasing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler