Tidak Ada Ampun, Pengadilan Mesir Tolak Kasasi Anggota Ikhwanul Muslimin

Minggu, 12 Juli 2020 – 23:24 WIB
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

jpnn.com, KAIRO - Pengadilan Mesir pada Sabtu (11/7) menolak banding yang diajukan seorang anggota Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Makawi Afifi, dengan menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan kriminal atas keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan pada 2012 lalu.

Kasus itu terkait dengan tindakan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa yang menggelar aksi protes di depan istana kepresidenan Ittihadeya di Kairo, yang menyebabkan tewasnya wartawan al-Husseini Abu-Deif.

BACA JUGA: Vonis Mati untuk 75 Demonstran Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Kasasi Mesir juga mempertahankan vonis yang dijatuhkan terhadap mendiang Mohamed Morsi, mantan presiden Mesir, dan para pemimpin organisasi terlarang itu termasuk Mohamed al-Beltagy, Issam al-Erian, dan enam orang lainnya atas kasus yang sama.

Para pemimpin Ikhwanul Muslimin tersebut dijatuhi vonis maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Arab Saudi Berangus Pengaruh Ikhwanul Muslimin di Pendidikan

Putusan pengadilan kasasi itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Xinhua/ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Pimpinan Tertinggi Ikhwanul Muslimin Ikut Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler