Tidak Ada DPRD dan Pilkada di Ibu Kota Negara Baru, Begini Penjelasannya

Sabtu, 25 Desember 2021 – 21:37 WIB
Presiden Jokowi di kawasan yang akan menjadi bagian lokasi IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (17/12/2019). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan rencana konsep pemerintahan di ibu kota negara (IKN) baru.

Akmal menjelaskan konsep pemerintahan di IKN baru hanya akan bersifat administratif.

BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI Tentang Rencana Pembangunan Calon IKN Baru

Dengan begitu, IKN baru tidak memiliki DPRD dan kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Menurut Akmal, tidak ada pilkada di IKN baru agar mencegah konflik politik lokal.

BACA JUGA: Ada Wanita Muda Berjilbab di Antara Puluhan Tersangka, Kasusnya Besar

"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di ibu kota negara yang baru ini nantinya tidak akan ada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/Kota," kata Akmal dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).

Dia menyebutkan IKN baru merupakan pemerintahan khusus sehingga akan bersifat administratif.

BACA JUGA: Warga PPU Kebanjiran, Guspardi Singgung Klaim Pemerintah Soal IKN Bebas Banjir

Meski begitu, Akmal menjelaskan tetap akan ada proses demokrasi di IKN baru karena hal itu merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi.

"Kami tidak mau pembentukan daerah mengeliminasi hak-hak warga negara dalam melaksanakan hak-hak politiknya," ujar Akmal.

Untuk itu, pemilu akan tetap diselenggarakan di IKN baru untuk memilih anggota DPR RI dan DPD RI. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Samsung Rilis 3 Hp Baru, Harga Mulai Rp 3 Jutaan, Ini Keuggulannya, Jangan Kaget!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler