Tidak Ada Formasi Khusus Penjaga Sekolah di PPPK 2024, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 01 Juli 2024 – 20:37 WIB
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto. Foto dok. FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada formasi khusus untuk penjaga sekolah di PPPK 2024. Penjaga sekolah merupakan bagian dari tenaga kependidikan (tendik).

Tendik dimasukkan ke dalam formasi teknis, sedangkan pemda banyak yang kebingungan menempatkan tendik di jabatan apa saja. 

BACA JUGA: Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN Bisa Daftar PPPK, Dirjen Nunuk Beri Penjelasan

Menurut Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Herlambang Susanto, saat ini lebih baik pemerintah berfokus pada pengesahan RPP Manajemen ASN dan agenda pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

"Kami sangat memerlukan formasi tendik sendiri. Bila menggunakan formasi teknis, itu juga bisa berbeda jenis tugas dan pekerjaannya," ungkap Herlambang kepada JPNN.com, Senin (1/7). 

BACA JUGA: Guru PPPK Ramai-Ramai Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum & Pangkas Jam Kerja

Dia mengaku sangat khawatir pengabdian honorer tendik khususnya penjaga sekolah bisa menjadi tidak masuk dalam syarat pengalaman kerja di bidangnya. 

Mengingat tupoksi penjaga sekolah belum tentu sepadan dengan formasi teknis yang ada, apalagi beban kerjanya juga tidak ada penjabarannya. 

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, 2 Bupati Berani Meniru Pusat

Herlambang berharap tendik (penjaga sekolah) berijazah SD/SMP bisa diarahkan ke formasi pengelola umum operasional. 

"Bagi yang berijazah SLTA diarahkan ke formasi operator layanan operasional dengan penempatan kerja di sekolah induk/asal," terangnya. 

Dengan begitu, lanjutnya, pengangkatan ASN sekaligus dengan penempatan kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing sehingga kinerjanya tetap berjalan

Terkait kekuatan fiskal untuk penggajian, menurut Herlambang sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Berapa banyak yang bisa diangkat PPPK penuh waktu, sedangkan sisanya diangkat PPPK paruh waktu. 

"Kami hanya berharap bisa diangkat sesuai dengan bidang kerja yang sekarang," ucapnya.

Yang membedakan, tambahnya, hanya status formasi diambil dari jenjang pendidikan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu dengan melihat kemampuan APBD masing-masing, dan nilai perankingan seleksi PPPK 2024.

Dia mencontohkan, sebelumnya menjadi honorer penjaga sekolah. Bila diambil formasi pengadministrasi perkantoran, kemungkinan penempatannya juga tidak di tempat asal bekerja.

Akibatnya, penambahan honorer baru atau yang sekarang lebih booming tenaga sukarela. 

"Jumlahnya pun akan kembali membeludak sehingga masalah honorer tidak akan tuntas," pungkas Herlambang Susanto. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler