Tidak Ada Industri Gagal Bayar

Rabu, 25 Februari 2009 – 07:46 WIB

JAKARTA - Menteri Perindustrian Fahmi Idris membantah kalau ada industri yang gagal bayar (default) kredit perbankan akibat hantaman krisis finansial globalMeski mengaku sudah mendapat informasi mengenai hal itu, namun hingga kini belum ada laporan resmi dari perbankan ke Departemen Perindustrian (Depperin).
    
"Informasi itu kan belum jelas, sampai sekarang belum ada laporan resmi dari perbankan mengenai gagal bayar itu," ujar Fahmi usai membuka Diklat Konsultan Diagnosis IKM (Industri Kecil Menengah) di Depperin, Selasa (24/02)

BACA JUGA: Maret, Bank Danamon Lunasi Pinjaman Dolar

Dalam beberapa kasus, biasanya perbankan akan melapor dan meminta bantuan Depperin kalau ada industri yang gagal bayar.
    
Fahmi menegaskan, sejumlah industri yang dikabarkan gagal bayar ini belum jelas, apakah gagal dalam hal pembayaran bunganya atau cicilan pokoknya juga tidak dibayar
Kalaupun informasi itu ada, juga tidak dijelaskan sudah berapa lama gagal bayar tersebut, dan berapa nilainya

BACA JUGA: Investor Hongkong Antusias Investasi

"Apakah ini baru terjadi tiga bulan enam bulan yang lalu, ataukah sudah tiga tahun," tukasnya.
    
Menurut dia, informasi gagal bayar itu justru akan merugikan industri tersebut, terutama saat krisis yang semakin parah
Sebab, perbankan akan berpikir ulang untuk mengucurkan kreditnya

BACA JUGA: Telkom Akan Digitalkan Sumatera

Meski sudah mendapat informasi, namun Fahmi enggan merinci sektor apa saja yang diduga telah mengalami gagal bayar"Informasinya bias, agak sulit memberikan tanggapanJustru begini ini yang berbahaya," lanjutnya.
    
Sebelumnya Deputy Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengatakan pada minggu ini, kalau pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil kalangan dunia usaha, mengenai potensi gagal bayar beberapa sektor industri sebagai imbas dari anjloknya ekspor awal tahun iniSetidaknya, sektor garmen, sepatu, elektronik konsumsi, komponen automotif, baja, serta plastik dan produk kimia sudah masuk kategori "rawat inap".
   
Pemerintah sendiri sedang menyusun juknis (petunjuk teknis) berisi daftar produksi dalam negeri yang wajib digunakan pada pengadaan barang dan jasa pemerintahDiharapkan, program tersebut bisa  menggairahkan industri dalam negeriEfeknya, industri domestik dapat kembali memaksimalkan utilitas produksinyaSaat ini utilitas produksi industri nasional diperkirakan sudah susut 15-20 persen dibanding sebelum krisis.
    
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA), Departemen Perindustrian Anshari Bukhari mengatakan, pemerintah sedang mengelompokkan dan memisahkan masing-masing item produk ke dalam kelompok produknyaHingga saat ini, menurut dia, jumlah klasifikasi produk sudah ditetapkan sebanyak 21 kelompokSelanjutnya menunggu pembahasan rincian item produknya"Nanti akan segera dikeluarkan juknisnya, tunggu saja," jelasnya(wir/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Pasar Minyak Kita Diundur Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler