Tidak Ada Larangan Gaji Guru Honorer dari Pemda dan Dana BOS

Senin, 17 Februari 2020 – 07:33 WIB
Honorer K2 Bondowoso saat aksi unjuk rasa. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mengatakan, perdebatan seputar persoalan gaji guru honorer bukan sesuatu yang baru.

Permasalahan klasiknya adalah gaji honorer tidak layak, dampak dari jumlah honorer di tiap instansi sangat banyak, terutama GTT/PTT di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Komisi X Meragukan Sekolah Mau Menggunakan Dana BOS untuk Guru Honorer

Nah, terbitnya Permendikbud Nomer 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS, diharapkan meredupkan perdebatan itu.

Namun, guru honorer bisa digaji dari maksimum 50 persen dana BOS jika memenuhi 3 syarat yaitu mempunyai NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), datanya masuk di Dapodik per 31 Desember 2019, dan tidak mempunyai sertifikat pendidik.

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu PPPK tak Jelas, Honorer K2 Rindu Pak SBY

Alokasi yang awalnya hanya 15 persen, sedang di Juknis yang baru menjadi 50 persen baik untuk lembaga negeri dan swasta (GTT/PTT).

"Ini artinya permasalahan klasik bahwa gaji GTT/PTT sangat minim akibat alokasinya hanya 15 persen dan jumlah honorer sangat banyak bisa diatasi oleh Juknis BOS yang baru dan dipastikan gaji honorer akan naik di Tahun 2020," ujar Jufri kepada JPNN.com, Senin (17/2).

BACA JUGA: Profesor di Universitas Airlangga Temukan Vaksin Virus Corona

Dikatakan, kebijakan kenaikan gaji untuk guru honorer memang ada di tangan kepala sekolah. Namun, jangan ada anggapan dari kepala sekolah bahwa gaji honorer boleh tidak naik meskipun ada alokasi 50 persen batas maksimal menggaji GTT/PTT.

Pandangan ini yang tidak sejalan dengan pernyataan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang mengatakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan gaji para honorer adalah alokasi pembayaran guru honorer dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. Dan, dana BOS di tiap jenjang dinaikkan masing-masing Rp 100 ribu per siswa.

"Makanya menjadi aneh jika tahun ini gaji para honorer masih sama dengan gaji mereka di tahun 2019. Jika keadaan ini masih terjadi maka bersiaplah nomer pengaduan yang tertera di Juknis BOS akan banjir pengaduan dari para honorer," terangnya.

Bagi honorer yang di daerahnya mendapatkan insentif daerah, lanjutnya, jangan resah jika ada isu mereka tidak akan digaji oleh dana BOS.

Contohnya di Kabupaten Bondowoso, honorer K2 mendapatkan insentif daerah sebesar Rp 1 juta per bulan tetapi mereka tetap mendapatkan gaji dari BOS.

"Saya pastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemkab, DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah sepakat (satu suara) bahwa honorer K2 berhak mendapatkan insentif daerah dan gaji dari BOS," tegasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler