jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktris sekaligus model Roro Fitria, 28.
Aktris yang memiliki nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu, ditangkap petugas saat sedang di rumahnya komplek Pattio Residence Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) sekitar pukul 12.30.
BACA JUGA: Oh, Ternyata Pria Inisial YK yang Penuhi Hasrat Roro Fitria
Dari tangan aktris kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 itu, tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba.
Namun, berhasil diamankan handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi dalam pemesanan sabu-sabu kepada tersangka WH.
BACA JUGA: Hei Roro Fitria, Kamu di Mana? Eh, di Rumah
Selain itu, juga diamankan barang bukti buku tabungan dan ATM BCA miliknya yang digunakan untuk mentransfer uang pembelian sabu kepada WH.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Raden Argo Yuwono yang didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo Nainggolan menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Roro Fitria merupakan hasil pengembangan dari tersangka WH yang berhasil diamankan terlebih dahulu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20.
BACA JUGA: Fauzi Baadila: Pengguna Narkoba tuh Banyak
Penangkapan terhadap tersangka WH, merupakan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi masyarakat yang menyebut di sekitar lokasi sering digunakan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Dan mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melalui Unit II Subdit I Ditresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Setelah diselidiki, akhirnya didapati tersangka WH dengan ciri-ciri yang sudah kita kantongi. Karena itu langsung kita tangkap. Dan saat digeledah, didapati paket sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," jelasnya saat gelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (15/2).
Tak cukup sampai di sana. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka WH guna pengembangan.
Hasilnya, tersangka WH mengaku barang bukti sabu-sabu yang ada pada dirinya tersebut merupakan pesanan dari tersangka Roro Fitria.
"Mendapati informasi itu, langsung dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Roro Fitria. Dan saat ditanya tentang perihal tersebut, tersangka Roro Fitria pun mengakuinya jika barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan pesanannya. Saat di perjalanan menuju rumahnya, tersangka Roro Fitria juga selalu menghubungi tersangka WH menanyakan sabu-sabu pesanannya itu," terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka WH dan Roro Fitria pun langsung diamankan dengan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan tersangka Roro Fitria, sabu-sabu tersebut dipesannya kepada tersangka WH pada Selasa (13/2) lalu. Saat itu, tersangka Roro Fitria memesan sebanyak 3 gram. Namun, hanya ada 2 gram. Dan tersangka Roro juga telah mentransfer uang pembelian sebesar Rp 5 juga kepada tersangka WH pada saat itu. Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayarannya photografer," ungkapnya.
Terkait kasus ini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan. Bahkan, pihaknya saat ini juga telah mengantongi identitas dari pemasok sabu-sabu tersebut yakni inisial YK yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
Sedangkan saat disinggung sudah berapa kali tersangka Roro Fitria memesan sabu-sabu kepada tersangka WH, dikatakannya, tersangka Roro Fitria baru kali ini memesan kepada tersangka WH.
"Katanya baru sekali ini mesan karena juga baru kenal dengan tersangka WH. Namun, sebelumnya pernah makai dua kali. Sabu-sabu ini dipesan untuk digunakan pada malam 14 Februari (Malam valentine, red)," ungkapnya. (gih)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Vonis Berat, Pengadilan Tinggi Manado Panen Pujian
Redaktur & Reporter : Soetomo