Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah

Senin, 10 Juli 2023 – 16:36 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan tidak boleh ada paksaan atau larangan dalam penggunaan atribut keagamaan pada seragam sekolah . Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan regulasi seragam sekolah diterbitkan bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penegasan ini kembali disampaikan menindaklanjuti sejumlah isu yang beredar di masyarakat tentang kewajiban menggunakan atribut agama tertentu.

BACA JUGA: HNW Harap Mendikbud Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

Padahal di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 juga diatur bahwa menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik.

Contohnya memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.

BACA JUGA: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah: Tak Ada Kewajiban dan Larangan Pakai Jilbab ataupun Salib

Selain itu, Menteri Nadiem menyampaikan Permendikbudristek tersebut diterbitkan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Kemudian menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

“Dalam implementasinya, pengaturan penggunaan pakaian seragam ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas dalam konteks sesuai agama yang dianut,” tegas Nadiem di Jakarta, Senin (10/7).

Menteri Nadiem juga menyampaikan sekolah dalam melaksanakan sosialisasi aturan seragam dari Kemendikbudristek ini harus mencantumkan seluruh jenis model seragam.

Selanjutnya dipilih oleh peserta didik dan orang tua atau wali tanpa adanya paksaan untuk menggunakan model seragam tertentu.

Sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan beban kepada orangtua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Jenis pakaian seragam sekolah yang diatur dalam peraturan ini adalah pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.

Di samping itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.

“Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” terang Menteri Nadiem.

Dalam membuat peraturan ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah.

Ketentuan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler