jpnn.com - JAKARTA - Perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Humas PN Jaksel Haruno Patriadi menyatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus terhadap majelis hakim untuk persidangan perkara tersebut.
BACA JUGA: Soal Jet Pribadi, Brigjen Hendra Diperiksa Bareskrim di Mako Brimob
Haruno mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan pengamanan khusus baik bagi majelis hakim maupun para terdakwa.
"Kalau pengamanan khusus itu, kami tidak tahu kalau khususnya ini, ya, tetapi yang jelas keamanan, ada," kata Haruno Patriadi di Jakarta, Senin (10/10).
BACA JUGA: Kejari Limpahkan Perkara ke PN Jaksel, Ferdy Sambo dkk segera Disidang
Menurut dia, pihaknya juga akan berkirim surat kepada pihak kepolisian untuk pengamanan secara keseluruhan di PN Jaksel selama persidangan berlangsung nantinya. "Koordinasi keamanan tentunya kami sudah ya, kami sudah berkoordinasi menyangkut jumlahnya, tergantung kebutuhan," ungkapnya.
Lebih lanjut Haruno menyatakan bahwa sidang akan berlangsung di PN Jaksel secara terbuka dengan kapasitas ruangan 40 orang. Namun demikian, Haruno menyatakan bahwa ada kemungkinan sidang juga ditampilkan secara live streaming.
BACA JUGA: Komjak Yakin Jaksa Tak Akan Terpengaruh Manuver Ferdy Sambo Cs
Kasus Ferdy Sambo akan memasuki babak pembuktian di persidangan, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Adapun total 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan "obstruction of justice”.
Kemudian, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi