jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan mengirimkan surat pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jaksel.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Hanya Korban, Irma Hutabarat Merespons, Kalimatnya Tajam
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pelimpahan berkas para tersangka ke PN Jaksel itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Tunggu siang ini (pelimpahan). Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” kata Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (10/10).
BACA JUGA: Komjak Yakin Jaksa Tak Akan Terpengaruh Manuver Ferdy Sambo Cs
Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 tersangka agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," ungkapnya.
BACA JUGA: Irma Hutabarat: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Sudah Terlambat, Putri Candrawathi Berkhianat
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
“Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno dihubungi secara terpisah.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan pada Rabu (5/10). Total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Tersangka itu ialah mantan Ferdy Sambo, yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Kemudian, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi