jpnn.com - JAKARTA - Proses penyidikan terhadap dua Anggota Polda Kalbar AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap masih terus berlanjut di Polis Diraja Malaysia.
Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari seorang perempuan yang diduga kurir yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap di Kuala Lumpur International Airport. Jumlah narkotika yang disita memang masih belum jelas.
BACA JUGA: DPR Baru Harus Prioritaskan Reformasi Regulasi
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa dari tangan perempuan itu disita narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram.
"Dari wanita yang di Kuala Lumpur itu didapati 3,1 kilogram," kata Ronny di Mabes Polri, Senin (1/9).
BACA JUGA: Panselnas Segera Sikapi Pengaduan Pelamar CPNS Online
Nah, kata Ronny, berdasarkan informasi yang diperoleh tidak ada barang bukti yang diperoleh dari tangan AKBP Idha dan Bripka Harahap. "Dari anggota yang dua orang ini tidak ada barang buktinya," ungkap perwira yang berpengalaman di reserse ini. "Tapi kan Undang-undang di sana seperti, beda dengan kita."
Ronny pun menyatakan bahwa belum diketahui apakah narkoba 3,1 kilogram itu diperuntukan AKBP Idha dan Bripka Harahap atau bukan. "Belum tahu, kita belum tahu keterlibatannya seperti apa," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Lupakan Peran Tim Advokasi Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Priyo Mau jadi Ketum Golkar
Redaktur : Tim Redaksi