Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni

Senin, 01 Juni 2020 – 21:14 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton, telah sesuai prosedur.

Ruslan Buton diamankan tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (25/5) kemarin.

BACA JUGA: Mardani: Penangkapan Ruslan Buton Melemahkan Kepercayaan Publik ke Negara

Ruslan diamankan setelah diduga menghina dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Pernyataan Ruslan viral di media sosial, saat pemerintah bekerja keras menangani pandemi Virus Corona (COVID-19).

"Lemkapi menilai tindakan hukum yang dilakukan kepolisian murni penegakan hukum untuk menindak perbuatan yang diduga kriminal murni," ujar direktur eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam pesan tertulis, Senin (1/6).

BACA JUGA: Apakah Ucapan Ruslan Buton Bikin Jokowi Otomatis Berhenti Jadi Presiden?

Mantan anggota komisi kepolisian nasional (Kompolnas) ini menilai, pernyataan Ruslan Buton sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengatakan, bila ada warga negara diduga melanggar hukum, maka Polri wajib mengambil tindakan hukum. Edi khawatir, Polri akan disalahkan masyarakat jika membiarkan adanya dugaan pelanggaran.

BACA JUGA: Catat, Ruslan Buton Tidak Mengangkat Senjata atau Memberontak

"Harus dipahami, negara ini adalah negara hukum. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, harus diproses secara hukum," ucapnya.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga mengatakan, jerat hukum yang disangkakan pada mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau itu, sangat tepat.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara

Sementara terkait penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, ancaman hukumannya penjara dua tahun.

"Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati hukum yang berlaku," pungkas Edi. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ruslan Buton   Lemkapi   Polri  

Terpopuler