jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengaku pihaknya terkendala masalah regulasi untuk menindak kendaraan bertonase berat yang melintas disepanjang Jalan Raya Kalimalang.
Pasalnya, banyaknya kendaraan berat melintas di Kabupaten Bekasi, tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Dishub Sulit Tindak Kendaraan Berat di Jalan Raya Kalimalang
Sehingga berdampak kepada kerusakan infrastruktur jalan dan menimbulkan kemacetan parah.
Menurut Suhup, tidak adanya jembatan timbang di Kabupaten Bekasi juga menjadi kendala untuk mengetahui berat kendaraan bertonase berat yang melintas.
BACA JUGA: 7 Jembatan Timbang Bakal jadi Pilot Project
Menurut Suhup, tidak adanya jembatan timbang di Kabupaten Bekasi juga menjadi kendala untuk mengetahui berat kendaraan bertonase berat yang melintas. Meski begitu, pihaknya juga tidak memungkiri ada aturan yang dilanggar.
Meski begitu, pihaknya juga tidak memungkiri ada aturan yang dilanggar.
BACA JUGA: Ada 9 Lokasi Jembatan Timbang Dijadikan Pilot Project
Dia menjelaskan, pengaturan klasifikasi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Dalam penindakan, kami (Dishub-red) kan harus punya dasar, dan apabila mengacu pada Undang-Undang, maka kami tidak boleh menindak, karena itu menjadi kewenangan pihak Kepolisian,” ucapnya.(and/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Gandeng Pihak Ketiga Kelola Jembatan Timbang
Redaktur & Reporter : Yessy