Tidak Gila, Pria Penusuk Bripka Ridho Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 07 Juni 2021 – 19:54 WIB
Pelaku penusukkan saat dibawa ke TKP untuk melakukan reka ulang sementara untuk kepentingan penyelidikan. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel resmi menetapkan MI, 34, sebagai tersangka kasus penusukan anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Ridho Oktonardo.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (7/6), mengatakan MI ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Soal Pelaku Penusukan Bripka Ridho, Begini Pengakuan Sang Bunda, Oh Ternyata

“Hasilnya menyatakan kejiwaan tersangka baik-baik saja atau dalam keadaan sehat,” ujar Kombes Pol Hisar Siallagan.

Kombes Pol Hisar juga memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Mbak Rohaya Brutal Banget, Saroni Ditebas Pakai Parang, Banjir Darah

“Pelaku bakal dikenakan pasal berlapis,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini hingga saat ini dapat menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

BACA JUGA: Vina Saktiani Akhirnya Menyerahkan Diri, Kasus Wanita Oknum ASN Ini Bikin Geleng Kepala

Apalagi dapat berkomunikasi dengan baik, daya tangkapnya juga baik, dan pelaku masih mampu mengingat waktu dan tempat.

“Hal itu sesuai dengan hasil uraian psikologi yang kami dapatkan usai pelaku diperiksa kejiwaannya, dan hasilnya semuanya bagus atau pelaku dalam keadaan sehat,” bebernya.

Namun, sambungnya, pihaknya masih menunggu hasil dari ahli kejiwaan atau psikiater. Hal itu, guna melengkapi berkas perkara pelaku.

“Kami masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh beberapa hari untuk menerima hasilnya,” tambahnya.

Meski polisi masih menunggu hasil dari psikiater, kata dia, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Walaupun kami masih menunggu hasil dari psikiater, tetapi kami sudah tetapkan dia (MI, red) sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 338, 340 juncto 53 sama subsider 352 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Pelaku kami pastikan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tukasnya. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler