Tidak Hadir di Sidang Perdana, Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Rabu, 27 April 2016 – 18:54 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku siap dimediasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatannya terhadap keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberhentikannya sebagai kader partai.

Hal ini dikatakan Fahri, menanggapi keputusan hakim memberikan waktu 30 hari untuk Fahri Hamzah selaku penggugat melakukan mediasi dengan DPP PKS selaku tergugat, dalam sidang perdana, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Ini Kata Mabes Polri soal Penembak Misterius di Magelang

"Saya siap hadir dengan kesadaran penuh dan siap dimediasi, saya siap sepakat atau siap sepakat untuk tidak sepakat," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Rabu.

Mantan Wasekjen DPP PKS itu mengaku tidak hadir mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, karena itu merupakan pertemuan pertama antar lawyer, belum menyentuh berkas.

BACA JUGA: Penting! Ini Menentukan Perjalanan MPR

Nah, karena hakim memutuskan waktu mediasi selama 30 hari ke depan, Fahri menyatakan siap mengikutinya dan akan ikut dalam persidangan berikutnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah SBY Kritisi Kebijakan Menteri Susi Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda DKI Dicecar Soal Kontribusi Tambahan 15 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler