Tidak Hadiri Sidang, Sefti Tampik tak Lagi Mencintai Fathanah

Selasa, 22 Oktober 2013 – 11:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika tidak datang dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah, Senin (21/10) kemarin yang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sefti menampik ketidakhadirannya merupakan tanda ia tidak lagi mencintai Fathanah.

"Kok enggak cinta? Kalau enggak cinta kan saya enggak datang sekarang," kata Sefti di KPK, Selasa (22/10). Ia datang untuk menjenguk Fathanah yang mendekam di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.

BACA JUGA: Nazaruddin Sebut Mensesneg Intervensi Proyek Hambalang dan e-KTP

Meski tidak datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Sefti yang tampak mengenakan jilbab krem ini mengaku memantau persidangan Fathanah. "Saya berdoa dari rumah. Mantau dari televisi saja," ujar Sefti.

Ia pun berharap nantinya Fathanah bisa mendapatkan keputusan seadil-adilnya. "Karena kasihan kan bapak masih punya banyak tanggungan, masih bayi juga. Saya sedih saja," kata Sefti.

BACA JUGA: Sudi Silalahi Disebut Intervensi Proyek Hambalang dan e-KTP

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Marzuki Mengaku Tak Tahu Soal Hambalang

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan TPPU. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan," ujar Jaksa Rini. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Nazaruddin Terkait Pencucian Uang PT Garuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler