Tidak Hanya di Bandara, Siskaeee Merekam Aksinya di Berbagai Tempat Ini

Kamis, 09 Desember 2021 – 08:28 WIB
Siskaeee dalam video tidak senonoh yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport. Foto: Tangkapan Layar/Twitter.

jpnn.com, JAKARTA - Selebtwit Siskaeee alias FCN (23) merekam konten pornografi tidak hanya di Bandara Yogyakarta International Airport, namun juga di berbagai lokasi.

Siskaeee ternyata pernah juga melakukan ekshibisionisme di berbagai tempat seperti indekos, parkiran, mal, toko, toilet pesawat, dan sebagainya.

BACA JUGA: Siskaeee Bikin Konten Pornografi Sejak 2017, Sebegini Total Penghasilannya, Wow

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee sudah aktif membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.

Dari konten yang diunggah ke situs dewasa, Siskaeee mendapat penghasilan puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

BACA JUGA: 4 Fakta Terbaru Soal Kasus Siskaeee, Nomor 3 Sangat Mengejutkan

"Penghasilan tersebut bisa withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," kata Kombes Yuliyanto, Rabu (8/12).

Menurut Kombes Yuliyanto, Siskaeee selama aktif membuat konten pornografi telah mendapat penghasilan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp 2.186.985.009.

BACA JUGA: 3 Fakta Terkait Gugatan Cerai Rizki DA Terhadap Nadya Mustika, Ternyata...

Penghasilan tersebut diperoleh dari salah satu akun di internet.

"Pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 atau setara dengan Rp 1,7 miliar," imbuh Yuliyanto.

Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 6 miliar. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler