jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional menilai, tindakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak hormat pada bendera saat upacara HUT RI ke-70 tak melanggar aturan.
"Sikap Pak Wapres tidak salah kok karena ini sudah sesuai dengan aturan UU yang berlaku," kata Kepala Bagian Keprotokolan BKN Sumardi, Selasa (18/8).
BACA JUGA: Momentum Kemerdekaan, KKP dan TNI AL Hancurkan 38 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Sumardi merujuk pada UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam Pasal 22 ayat 1b disebutkan, iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala.
Sementara, seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. “Tidak ada yang salah, yang dilakukan Pak Wapres tidak menyalahi aturan yang berlaku,” tambah Sumardi.
BACA JUGA: 45 Keluarga Korban Trigana Nahas Sudah Serahkan Antemortem
Dia pun mengimbau masyarakat untuk memahami hal tersebut. Sebab, sikap berdiri tegak tanpa penghormatan saat bendera Merah Putih dikibarkan bukan pelanggaran. “Mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti, karena hal-hal seperti ini harus diluruskan,” tegas Sumardi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata...Ada Dusta Antara Razman, Gatot dan Evi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 4 Nama Pegawai PT Pos Jayapura yang Membawa Misi Mulia
Redaktur : Tim Redaksi