jpnn.com, SULAWESI UTARA - Tim 1 Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara menangkap pria berinisial, RL yang melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi di Batuputih Atas, Ranowulu, Bitung, pada Minggu (15/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
BACA JUGA: Pemuda yang Aniaya IRT Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan informasi penangkapan pelaku.
“Pelaku berinisial RL (24), warga Batuputih Atas. Ditangkap di wilayah setempat pada Senin (16/5) sekitar pukul 05.30 WITA,” kata Jules dalal keterangannya kepada JPNN.com, Senin (16/5).
BACA JUGA: Sopir Truk Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dibacok Begal di Cilincing, Ditinggalkan Terkapar di Jalan
Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku dendam terhadap korban bernama Jusuf Takarendehang (38) yang notabene sesama warga Batuputih Atas.
Sebab, korban dan pelaku pernah terlibat selisih paham beberapa waktu sebelumnya.
BACA JUGA: Sopir Arogan Penganiaya Petugas e-Parking di Medan Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Kombes Jules mengatakan pelaku dan korban pernah sama-sama menghadiri acara syukuran ulang tahun di Batuputih Atas.
Konon, pelaku mabuk miras kemudian mengajak korban keluar dari lokasi syukuran.
"Sampai di jalan, pelaku memegang lengan korban dan mengancam akan menikamnya sambil mencabut pisau badik dari pinggang,” ujar Jules.
Merasa terancam, korban coba melarikan diri hingga dikejar pelaku.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa jam seusai kejadian.
Tim Resmob dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Tim menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah temannya, di Batuputih Atas, beserta barang bukti pisau badik dan parang yang disimpan di dalam kardus,” beber Jules.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2022 lalu, dengan status bebas bersyarat.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Jules. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Fakta Kejahatan Kasatpol PP Makassar: Kalau Bukan Adikmu Sudah Lama Saya Tembak
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama