jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus penganiayaan, beserta alat bukti ke Kejaksaan, pada Senin (3/1).
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief, ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
BACA JUGA: Alangkah Indahnya jika Nikita Mirzani dan Dipo Latief Mengikuti Saran Hotman Paris
"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan (disidang)," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Ditegaskan lagi, setelah tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti dilimpahkan ke kejaksaan, lanjut Andhi, sesegera mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara ke pengadilan.
BACA JUGA: Politikus PD Mengingatkan Polisi Bahwa Nikita Mirzani Masih Menyusui
"Sesegera mungkin, setelah penyerahan tersangka. Insya Allah Senin ini penyerahan tersangka bisa pagi atau siang, yang jelas enggak sore kayaknya," kata Andhi.
Apakah ada kemungkinan Nikita kembali menjalani penahanan di Kejaksaan? Andhi mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. "Bisa jadi begitu, bisa jadi enggak," kata Andhi.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Diupah per Jam, Buruh Ambil Motor, Beli Rumah, Bank tak Akan Mau
Namun demikian, pihaknya sesegera mungkin bekerja setelah tersangka beserta alat bukti diserahkan dan perkara langsung ditahapduakan. Dalam hitungan satu hari langsung dilakukan penuntutan (disidang).
"Secepatnya, seluruh perkara yang menyangkut perhatian masyarakat ataupun biasa, secepatnya. Pernah sehari, sering begitu tahap dua hari ini besoknya dilimpahkan ke pengadilan, itu sering," kata Andhi.
Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan.
Nikita dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dua kali dipanggil penyidik Polrestro Jaksel. Pemanggilan pertama 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Panggilan kedua kembali dilayangkan pada 7 Januari 2020, Nikita tidak juga hadir dengan alasan sakit.
Menurut Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, kliennya sakit tetapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fahcmi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo