Tidak Menolak Perppu, PPP Usulkan Revisi UU MK

Rabu, 16 Oktober 2013 – 19:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengambil jalan tengah membenahi Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FPPP menyatakan tidak menolak atau menerima Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan diterbitkan, tapi  mengusulkan revisi UU MK.

"Adanya revisi UU MK suatu keniscayaan karena Perppu bukan solusi yang ideal mengingat sifatnya yang sepihak karena datang dari Presiden," kata Penasehat FPPP DPR RI, Lukman Hakim Saefuddin, saat konferensi pers di ruang FPPP DPR, Rabu (16/10).

BACA JUGA: Gelontorkan Rp 20 Miliar untuk Anak dengan Kelainan Bawaan

Menurutnya, dalam menyikapi Perppu, DPR hanya memiliki pilihan setuju atau menolak tanpa bisa memberikan masukan substansial isu-isu aktual di MK. Namun dia juga menyatakan sikap ini bukan bentuk penolakan terhadap Perppu karena memang wujudnya belum ada.

"Bagaimana mungkin PPP menolak sesuatu yang belum kita tahu?
Perppu itu belum ada, isinya gak diketahui. Rasanya gak mungin PPP menolak Perppu saat ini," jelas Lukman.

BACA JUGA: Kikis Ego Sektoral di Tubuh TNI

Dikatakannya, bila dibandingkan antara revisi UU MK dengan Perppu yang akan diterbitkan Presiden, dia yakin keduanya sama-sama ingin memperbaiki MK, bahwa ada yang perlu dibenahi seperti rekrutnen dan pengawasan terhadap MK. Tapi PPP tetap melihat revisi UU MK-lah solusi tepat.

"Yang paling ideal itu revisi UU MK, karena banyak yang akan terlibat. Kalau Perppu, jangankan masyarakat luas, DPR saja tidak bisa ikut membahas. PPP bukan menolak (Perppu), tapi kalau mau membenahi MK, yang paling ideal ya revisi UU MK, bukan Perppu," jelasnya.

BACA JUGA: Duet Jokowi-Ahok Sudah Pantas Naik Kelas

Nah, dalam usulan revisi UU MK itu, FPPP mengusulkan empat isu, di antaranya rekruitmen hakim MK yang dilakukan setiap lembaga negara seperti DPR, Presiden dan MA yang punya wewenang konstitusional mengajukan hakim MK harus punya mekanisme internal untuk menyeleksi calon hakim MK secara transparan dan akuntabel.

Kedua soal syarat hakim MK yang harus diperketat. Ketiga, pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) secara permanen, dan keempat, soal panel hakim. "Rumusan ini akan kita matangkan lagi dalam forum diskusi melibatkan sejumlah ahli. Intinya kita wajib menjaga institusi MK," tandasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Lebak, Tiga Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler