BACA JUGA: Pengusaha Sepakat Berikan Jaminan Rp. 600 M
"Kita gak usah pikirkan itu dululah, yang penting mereka ada itikad baik dulu untuk menyelesaikan pembayaran uang jaminan iniBACA JUGA: Bank DKI Tingkatkan Kerjasama Asuransi
Sehingga ia tidak bisa memberi jawaban atas tindak lanjut pencekalan tersebutBACA JUGA: BARa Resmi Berdiri
Menurut Didi pelanggaran ataupun kelalaian terhadap butir kesepakatan yang telah ditandatangani diatas materai oleh kelima perusahaan tersebut akan diancam dengan sangsi pidana Kelima perusahaan yang hadir dan menandatangani kesepakatan tersebut adalah PT Adaro Indonesia, PT Arutmin, PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya AgungSementara satu perusahaan yang tidak hadir yakni BHP Kendilo Coal dengan alasan akan penutupan operasi perusahaanKeenam perusahaan tersebut melakukan tunggakan royalti kepada negara dari tahun 2001 hingga saat ini dengan nilai mencapai 7 Triliun rupiahNamun menurut Didi, meskipun perusahaan tersebut akan tutup pemerintah tetap akan menuntut pembayaran tunggakan royalti perusahaan tersebut terhadap negara(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sony Vaio Fw, The Dream Machine
Redaktur : Tim Redaksi