Tidak Paksakan RUU Jogja

Selasa, 01 September 2009 – 10:55 WIB
JAKARTA –Pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta masih berjalan alotSementara masa jabatan DPR periode sekarang tinggal 29 hari lagi

BACA JUGA: TNI Kirim 500 Prajurit Amankan Freeport

Kemungkinan gagalnya RUU tersebut tuntas di DPR periode sekarang cukup besar
Namun, hal ini tidak terlalu merisaukan Mendagri Mardiyanto.

Mendagri beralasan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paku Alam IX yang seharusnya berakhir 9 Oktober 2008 lalu telah diperpanjang tiga tahun

BACA JUGA: Bayi Lahir Usus di Luar Badan

Artinya, deadline tuntasnya RUU Keistimewaan Jogjakarta ini sebenarnya adalah 9 Oktober 2011.’’Doakan selesai (sebelum 30 September, Red)
Kami berharap ke sana

BACA JUGA: Polisi Sebar Sniper di Pantura

Tapi, ingat juga, kami bisa punya semacam excuse, gubernur sekarang di perpanjang tiga tahunJadi, sebenarnya tidak terlalu mengkhawatirkan,’’ kata Mardiyanto saat jeda Raker dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan

Menurut dia, DPR dan pemerintah terus berupaya mencari titik temu yang terbaikSelain memperhatikan faktor kesejarahan yang panjang sekaligus menghormati posisi Sultan dan Paku Alam, penataaan  Jogjakarta harus tetap menggunakan cermin demokrasi.’’Jadi, penghormatan terhadap Sultan dan penghargaan terhadap demokrasi,’’ tegas mantan Gubernur Jawa Tengah ituMardiyanto menyebut sikap pemerintah sudah jelasPemerintah, kata dia, mendorong dibentuknya parardhya sebagai wadah baru bagi Sultan dan Paku AlamParardhya ini dipisahkan dari institusi yang menjalankan pemeritahan sehari-hari’’Dalam perkembangannya juga banyak pendapat lainMakanya kami kompromi.’’

Pemerintah memang bersikukuh dengan keinginannya agar gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyatTidak seperti yang berlaku sekarang, Sultan dan Paku Alam otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernurNah, ke depan, Sultan dan Paku Alam diberi wadah baru yang disebut parardhya.

Parardhya memiliki kewenangan strategis untuk memberikan persetujuan terhadap setiap cagub/wagub yang mendaftar ke KPU ProvinsiBahkan, Parardhya juga berhak memveto peraturan daerah yang sudah disahkan DPRD dan Gubernur JogjakartaKhususnya, terhadap perda mengenai kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang.

Sebaliknya, mayoritas fraksi di Komisi II DPR cenderung menghendaki tetap mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhanParardhya dianggap hanya memisahkan Sultan dan Paku Alam dari rakyatnyaDan, ini dianggap melanggar prinsip-prinsip keistimewaan di JogjakartaMardiyanto menegaskan substansi RUU Keistimewaan Jogjakarta bukan hanya mengatur masalah gubernur dan Parardhya sajaDia mencontohkan masa bakti Sultan dan Paku Alam yang tidak terbatas’’Harus dimodifikasiKalau tidak, berarti gubernur seumur hidup, tidak bagus juga,’’ kata Mardiyanto.

Anggota Komisi II Agus Purnomo meyakini akan ada titik tengahKarena pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tersebut juga berkaitan dengan tafsir terhadap konstitusi’’Kalau nggak ada konsensus, publik akan menilai antar pasal di UUD saling bertentangan,’’ kata legislator dari FPKS itu.

Dia menuturkan, pemerintah ngotot agar digelar pilgub karena berpatokan pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945Disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.Penerjemahannya bisa dipilih melalui DPRD, maupun dipilih langsung oleh rakyatAgar konsisten dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah direvisi oleh UU No.12/2008, maka Gubernur Jogjakarta seharusnya dipilih langsung.

Sebaliknya, DPR berpegangan kepada pasal 18B UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewaArtinya, mekanisme pengukuhan sah-sah saja sebagai bagian dari keistimewaan Jogjakarta’’Makanya, perumusannya harus cermatJalan tengahnya pengukuhan,’’ kata diaAgus mengusulkan pemilihan digelar di internal keratonNama yang muncul kemudian diajukan melalui DPRD kepada pemerintah pusat untuk dikukuhkan sebagai gubernur(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Makanan Kadaluwarsa Jelang Hari Raya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler