jpnn.com - SURABAYA - Salah seorang tersangka kasus pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd, Jandri Onasis Siadari, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).
Penangkapan terhadap kurator pengurus PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP) asal Jakarta itu dilakukaan saat yang bersangkutan berada di Ruko Golden Boulevard, dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tangerang Selatan, Banten, pukul 12.00 Wib kemarin (4/4) .
BACA JUGA: Pertanyakan Dana Pileg, Polisi Raja Empat Ribut
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo.
“Berkasnya sudah P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga kita jemput paksa,”ujar Kombes Pol Bambang Priyambadha.
BACA JUGA: Bikin Kelompok Kerja untuk PSK Dolly-Jarak
Dikatakan Bambang Priyambadha, alasan tersangka tidak hadir karena sakit, ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang.
Sebelumnya, Jandri Onasis Siadari ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd, hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.
BACA JUGA: Disetubuhi, Diselingkuhi, Mahasiswi Lapor Polisi
Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Jandri dilaporkan oleh pemilik PT PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas di Jalan Kedungdoro Surabaya, Imanuel Robert Najoan, warga Bukit Pakis, Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada 28 Maret dan 10 April 2013.
Masih ada satu lagi tersangka yakni kurator Joko Prabowo dalam kasus pemalsuan dokumen piutang yang belum ditahan. Penahanan belum dilakukan karena polisi baru mendapat petunjuk jaksa di Pengadilan Negeri Jawa Timur. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpaksa Harus Rekam Ulang E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi