jpnn.com, SAMARINDA - Bambang Joko Santoso (45) mengaku tidak rela mobil miliknya ditarik pihak leasing.
Bermodalkan kunci serep yang masih disimpannya, pria 45 tahun ini melangsungkan aksi pencurian mobil tersebut di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (8/3) lalu.
BACA JUGA: Berita Aksi Pencurian Terekam CCTV & Viral di Medsos Itu Biasa, tetapi Ini Unik
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi mengatakan Bambang tidak beraksi sendirian.
Dia dibantu rekannya bernama Andi Irwanto (35).
BACA JUGA: Ruko di Jakbar Dibobol Maling, Ya Ampun, Skincare Juga Ikut Digasak Pelaku
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara membuntuti si pemilik baru dari mobil Toyota Fortuner tersebut.
"Mobil Fortuner sebelumnya milik tersangka Bambang. Karena kredit macet mobil ditarik pihak leasing. Kemudian mobil dilelang dan dibeli sama korban bernama Andika Trinota," ucap Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/3) sore.
BACA JUGA: Sumiyati Ditodong Pistol, Diborgol, Emasnya Digasak
Saat itu korban yang dibuntuti oleh kedua pelaku berhenti di sebuah masjid di Jalan Arjuna, Samarinda Ulu.
Saat korban hendak menunaikan Salat Zuhur, Bambang yang masih memiliki kunci serep dengan mudahnya membawa kabur mobil tersebut.
"Korban bersama istrinya sempat mencari mobil di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan. Kemudian membuat laporan ke kami," jelas Iptu Fahrudi.
Selang beberapa hari kemudian, Andi Irwanto yang sehari-harinya bekerja sebagai pengedar sabu-sabu, tertangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.
Kasus pencurian mobil yang masih dalam penyelidikan langsung terungkap setelah tertangkapnya pria usia 35 tahun tersebut.
Dari penelusuran, polisi mengenali sosok Andi yang sudah melakukan pencurian mobil.
Singkat cerita, Andi tidak dapat lagi mengelak saat diinterogasi polisi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan terlarang yang dilakukannya itu.
Kepada polisi, Andi mengaku mobil Toyota Fortuner masih ada di kediaman Bambang.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar," ucapnya.
Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.
"Ada 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV dam 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya," imbuh Iptu Fahrudi.
Andi Irwanto dan Bambang Joko Santoso kini sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu.
Kedua pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.
"Selain Pasal 363 KUHP, tersangka Andi kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tutup Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arditya Abdul Aziz