jpnn.com - jpnn.com - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter (Dikdok) mengamanatkan program dokter layanan primer (DLP).
Namun, menurut Prof dr Budi Sampurna SH DFM SpF (K) SpKP, tidak semua dokter harus jadi DLP.
BACA JUGA: Megawati: Pak Jokowi Nggak Usah Cepat Pulang
"Program DLP itu sangat penting. Semangat kami saat menyusun UU Dikdok adalah meningkatkan derajat dokter yang melayani layanan primer," kata guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Dikdok Komisi X DPR RI, Senin (23/1).
Dalam program DLP, tidak semua dokter harus menjalaninya. Dokter bisa memilih, apakah menjadi spesialis atau DLP.
BACA JUGA: SARA Bukan Hal Baru, PKB Pilih Lanjutkan Komitmen NU
Ditambahkan Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof dr Laksono Trisnantoro MSc. PhD, dokter yang memilih program DLP bisa berkarir di layanan primer hingga pensiun. Ini berbeda dengan dokter umum yang hanya dua sampai tiga tahun.
"Dokter DLP bisa bekerja sampai pensiun di layanan primer, jadi sifatnya tidak sementara," imbuhnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Wajah Pria Ini Mirip Banget dengan Widji Thukul
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Anggotanya Penyelundup Senjata di Sudan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad