jpnn.com - PALEMBANG – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa penataan non-ASN atau honorer harus sudah tuntas akhir Desember 2024.
Namun, melihat fakta bahwa jumlah formasi PPPK 2024 lebih sedikit dari jumlah non-ASN yang ada, maka bisa dipastikan masih banyak honorer yang belum berubah statusnya jadi ASN tahun ini.
BACA JUGA: Jangan Sampai Kontrak PPPK Diputus karena Hal-hal Sepele
Nah, bagaimana nasib honorer yang belum bisa diangkat jadi PPPK tahun ini?
Sejumlah pemda memberi sinyal tetap akan mempekerjakan mereka dan mengusulkan pengangkatan pada tahun berikutnya.
BACA JUGA: Guru PPPK Disarankan Mundur Jika tak Bersedia Mengajar Sesuai Sekolah yang Dipilih
Misal, Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan yang tahun ini menyediakan 662 kursi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, tahap awal di 2024 ini pemkot mengalokasikan kuota sebanyak 662 kursi untuk PPPK khusus tenaga pendidik.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk Penasaran Isi PermenPAN-RB Pengadaan CPNS & PPPK 2024, Pak Aba Merespons
Sementara, saat ini ada sekitar seribu lebih tenaga pendidik yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Palembang baik di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
"Dari 662 tersebut, sisanya akan dilanjutkan pada penerimaan PPPK pada periode berikutnya. Akan kami tuntaskan segera untuk sisa honorer tenaga pendidik yang belum terjaring PPPK tahun 2024," katanya di Palembang, Kamis (4/7).
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kota Palembang sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Zulinto mengaku pihaknya telah menerima laporan tenaga pendidik yang ada di Kota Palembang mengenai pengangkatannya menjadi PPPK.
“Sesuai pernyataan Pak Sekda, tahap awal ada 662 kuota untuk PPPK tenaga pendidik tahun 2024,” katanya.
Ditegaskan juga bahwa pihaknya akan mendorong dan membantu pemerintah untuk mensejahterakan guru dan tenaga pendidik yang ada di Kota Palembang.
“Akan kita tampung dan menjembatani baik laporan serta kebutuhan baik guru dan tenaga pendidik kepada pemerintah agar kesejahteraannya terjamin,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan untuk penempatan PPPK sesuai di mana mereka bekerja selama ini.
Mengingat, bahwa sekolah yang mengusulkan kebutuhan guru PPPK tersebut pasti kekurangan guru dan tenaga pendidik bila mereka ditempatkan di sekolah lain.
“Semoga penempatan mereka (guru PPPK, red) nanti akan sesuai di mana tempat mereka menjadi honorer,” katanya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu